Selamat Datang

Sabtu, 10 November 2012

Google Drive dan DropBox

BAB 4 Perbedaan Google Drive dan DropBox


Seperti yang kita tahu Teknologi berkembang sangat cepat. Teknologi Cloud Computing berkembang semakin populer setiap harinya. Hard disk tidak lagi menjadi media tunggal dalam penyimpanan informasi, sudah banyak orang yang menyimpan informasi secara online, baik itu foto, dokumen, dll. Banyak sekali media penyimpanan online yang tersedia, diantaranya adalah DropBox dan Google Drive,Kedua produk tersebut memiliki fungsionalitas yang hampir sama.Namun ada perbedaannya :

Perbedaan
Google Drive
DropBox
Kapasitas Penyimpanan
5GB
2GB
Kapasitas Upload
10GB. Akan tetapi file sebesar 10GB hanya bisa di upload oleh premium user, karena perlu upgrade untuk mendapat kapasitas lebih dari 5GB.
300MB
Lain-lain
Membutuhkan biaya $199.00/year untuk penambahan kapasitas sebesar 100GB, yang artinya membutuhkan biaya sebesar $1.9 untuk setiap 1GB untuk 1 tahun
Membutuhkan biaya sebesar $59.88 untuk penambahan kapasitas sebesar 100GB, yang berarti dibutuhkan biaya sebesar $0.59 untuk 1GB untuk 1 tahun.

Jumat, 09 November 2012

HAK CIPTA / COPYRIGHT

BAB 6 HAK CIPTA / COPYRIGHT

 

Kasus Pelanggaran Hak Cipta memang hal yang kerap terjadi pada saat ini apalagi pada jaman sekarang ini dimana Teknologi sudah semakin maju.Sebagian dari kita mungkin juga menggunakan produk-produk bajakan tersebut karena harganya lebih murah dan fitur - fitur yang ditampilkan pun tidak beda atau bahkan persis dengan yang aslinya.Namun tahukah Anda jika melakukan hal ini maka kita sudah ikut dalam tindakan mendukung pembajakan tersebut.Ada banyak kasus lagi di dunia ini yang melanggar Hak Cipta saya ambil salah satu contohnya adalah : 



Contoh pelanggaran Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo. Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya. Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain. 

Sebenarnya ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini daftarnya :
1. Naskah Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
2. Naskah Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
3. Naskah Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
4. Naskah Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
5. Rendang dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
6. Lagu Rasa Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
8. Lagu Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
9. Lagu Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
10. Alat Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11. Tari Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13. Lagu Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14. Lagu Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16. Badik Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18. Kain Ulos oleh Malaysia
19. Alat Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20. Lagu Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21. Tari Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia 

Malaysia telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan yang dipertunjukkan.


Referensi:

Untuk itu Amerika membuat Undang - Undang SOPA / PIPA ,Tahukah kalian apa itu undang - undang SOPA / PIPA ? Undang - undang tersebut adalah Undang - Undang yang melindungi Hak Cipta .


Yang menjadi dasar mengapa negara Amerika membuat undang-undang SOPA-PIPA

Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP memblokir DNS mereka dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.

  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google.
  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.


Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta

Sumber: 
http://terselubung.blogspot.com/2012/01/stop-sopa-stop-pipa.html



Contoh bukti dari pernyataan “Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini”!



 Mengenal SOPA dan PIPA - Bagi sobat yang sering bergelut dengan dunia maya dan atau beraktivitas di internet itu sudah merupakan kebutuhan sehari-hari, sobat harus baca info penting ini dan kenali apa itu SOPA dan PIPA. Berikut penjelasan yang LM kutip dari kaskus.us.

SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.

Sumber :
 



Proxy Server

BAB 5 Proxy Server

 

 Tau Proxy Server?
Mungkin temen² sering denger .
sebenernya apa sih apa arti Proxy Server?
Proxy Server adalah sebuah komputer server yang dalam perkembangannya saat ini, dapat berupa system operasi tersendiri yaitu sistem operasi fungsional khusus Proxy (seperti Untangle, dll.); atau dapat pula berupa program aplikasi yang diinstallkan pada komputer server tersebut (seperti Squid, Kerio Winroute Firewall, WinGate dll.).

Proxy Server memiliki banyak fungsi di dalamnya. Akan tetapi fungsi utama (secara umum) dari server ini adalah untuk menjembatani (biasa disebut gateway) dan menangani setiap request (permintaan akses) terhadap konten-konten yang berasal baik dari dalam maupun luar jaringan local.

Proses penanganan request terhadap konten dari luar dan dalam jaringan oleh Proxy Server disebut juga Cache Proxy, hal ini sangat membantu menghemat penggunaan bandwith (upstream). Karena dalam proses implementasinya, misalkan sebuah client yang ada dalam jaringan local, melakukan request terhadap konten dari website yang pernah/sering diakses sebelumnya, jika dalam cache proxy ditemukan konten website yang diminta, maka (dalam beberapa kasus) client cukup mengakses konten website yang ada dalam cache proxy tersebut tanpa langusng mengakses server websitenya yang ada di internet. Ketika konten dari sebuah website yang diminta dirasa belum update, maka Proxy Server hanya cukup melakukan request se-sekali dalam waktu tertentu ke server website yang dituju untuk melakukan update konten, dan hal ini biasanya dilakukan secara otomatis atau mungkin dapat pula di jadwalkan. Hal ini akan mempercepat akses internet dalam jaringan serta tidak memakan bandwith yang terlalu besar karena update informasi website hanya dilakukan oleh Proxy Server tersebut.

Dalam mengelola jaringan komputer, maka dalam beberapa kasus mungkin dibutuhkan adanya Proxy Server yang akan mengamankan, mengendalikan dan memperhatikan (Securing, Controling/Managing and Monitoring) akses-akses baik dari luar maupun dari dalam jaringan itu sendiri, selain dari fungsi utamanya yang telah disebutkan.

Fungsi Proxy Server

Adapun fungsi-fungsi yang mungkin dari sebuah komputer server yang dijadikan proxy diantaranya adalah:

1. Gateway, yaitu jembatan antara jaringan public dan jaringan local. Di dalamnya dimungkinkan terjadi translasi IP Address Public yang disebut NAT (Network Address Translation) berfungsi untuk share sumberdaya dari Internet sehingga client-client yang ada dalam sebuah jaringan LAN (Local Area Network) dapat menikmati akses internet secara bersama-sama dalam waktu yang sama pula cukup dengan menggunakan 1 buah IP Address Public (baik statis maupun dinamis–tergantung service yang diberikan ISP kepada kita). Namun dalam hal proteksi yang lebih baik, biasanya Gateway ini dibuat tersendiri seperti menggunakan router, modem dll.
2. Firewall, untuk keamanan jaringan. Fungsi ini dapat membatasi dan mencegah terjadinya akses-akses yang tidak diinginkan terhadap sumber daya yang ada di internet maupun intranet baik oleh pihak client maupun oleh pihak luar yang tidak diketahui. Contohnya seperti mem-blokir akses dari jaringan internet pada port-port tertentu atau mencegah client mengakses situs-situs/service-service tertentu yang berbahaya bagi komputer dan jaringan local, seperti virus, trojan, serangan hacker dll.
3. Bandwith Management, yaitu untuk membuat peraturan dalam mengelola kontent dan kecepatan akses terhadap sumber daya internet/intranet yang diberlakukan bagi client dalam jaringan localnya. Hal ini terkait pula dengan metode caching yang dilakukan sebuah server proxy pada umumnya (telah dijelaskan diatas).
4. IP Address/Group and User Access Management, fungsi ini merupakan fitur yang cukup penting untuk mengelola hak kepada user/komputer/group/IP Address yang bisa mengakses jaringan luar/internet.
5. Content Filtering, fitur ini berupa aturan yang akan menyaring setiap informasi/konten yang diminta oleh client agar tidak terlalu bebas dan dapat merusak/meminimalisir sisi negatif dari konten tersebut.
6. Transparent proxy and Non-transparent proxy, yaitu sebuah metode dimana client yang ada dalam jaringan, tidak perlu melakukan konfigurasi (transparent) untuk bisa mengakses/terhubung/dikenakan aturan dari server proxy tersebut, akan tetapi Proxy Server yang langsung melakukan broadcast terhadap siapapun yang telah memiliki akses ke internet untuk ‘dipaksa’ melewati Proxy Server terlebih dahulu. Sementara Non-transparent proxy adalah kebalikan dari tranparent dimana setiap client yang akan terhubung/mengakses/dikenakan aturan proxy, maka pada setiap aplikasi seperti internet Browser, FTP Client dll. yang menuju jaringan luar/internet harus dikonfigurasi agar terhubung ke Proxy Server tersebut.
7. VPN Server and VPN Tunnel, VPN adalah singkatan dari (Virtual Private Network) atau jaringan pribadi, yang merupakan cara agar jaringan local/pengguna perorangan disuatu tempat dapat mengakses jaringan local/komputer server ditempat lainnya melalui media public seperti internet. Melalui VPN ini, seseorang atau sebuah jaringan local disebuah tempat dapat terhubung dengan IP Address local, sehingga komunikasi yang terjadi, layaknya dalam sebuah jaringan local biasa (LAN). Namun media yang digunakan adalah media public seperti internet.

sumber:

http://fee-inside.blogspot.com/

 

Kelebihan dan Kelemahan dari Proxy :

 

Kelebihan adalah
proxy selain bisa membatasi akses internet keluar masuk dengan memblock portnya.
bisa juga sebagai cache.
contohnya, bila ada 10 orang memakai proxy yang sama. satu orang sedang membuka
webpage www.ilmukomputer.com nah apabila ada orang yg sama2x ingin membuka
www.ilmukomputer.com juga, maka si proxy tidak akan konek ke
www.ilmukomputer.com untuk mendownload lagi, melainkan hanya memberikan cache
dari webpage dari orang pertama yang konek ke www.ilmukomputer.com
jadi jelas proxy menghemat bandwidth, bayangkan jika 10 orang tersebut bersama2x
ingin membuka www.ilmukomputer.com pasti internetnya jadi sangat berat.
orang lain tersebut seolah2x cepat membuka web tersebut karena tidak berhubungan
secara langsung untuk mendownload isi dari webpage tapi hanya menerima web
cachenya saja.

Kerugiannya adalah apabila cache tidak direfresh, maka datanya tidak uptodate,
tapi hal ini bukan masalah karena di metaname html sudah ada parameter untuk
merefresh cache tadi. atau cukup click refresh dari web browser
  

Sumber :

http://tech.groups.yahoo.com/group/ilmukomputer/message/18534