BAB 6 HAK CIPTA / COPYRIGHT
Kasus Pelanggaran Hak Cipta memang hal yang kerap terjadi pada saat ini apalagi pada jaman sekarang ini dimana Teknologi sudah semakin maju.Sebagian dari kita mungkin juga menggunakan produk-produk bajakan tersebut karena harganya lebih murah dan fitur - fitur yang ditampilkan pun tidak beda atau bahkan persis dengan yang aslinya.Namun tahukah Anda jika melakukan hal ini maka kita sudah ikut dalam tindakan mendukung pembajakan tersebut.Ada banyak kasus lagi di dunia ini yang melanggar Hak Cipta saya ambil salah satu contohnya adalah :
Contoh pelanggaran
Hak Cipta yaitu adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh negara
Malaysia. Setelah gagal mengklaim lagu Rasa Sayange, Malaysia mencoba mengklaim
kesenian yang lain yaitu kesenian rakyat Jawa Timur: Reog Ponorogo yang diklaim
Malaysia sebagai kesenian mereka. Kesenian Wayang Kulit yang mereka klaim tidak
mengubah nama “Reog”, mungkin karena diikuti nama daerah Ponorogo maka namanya
diubah menjadi “Tarian Barongan”. Padahal wujud Reog itu bukan naga seperti
Barongsai tapi wujud harimau dan burung merak yang sama seperti Reog Ponorogo.
Malaysia kesulitan mencari nama baru sehingga memilih yang mudah saja, yaitu
Tarian Barongan. Bukan itu saja, kisah dibalik tarian itupun diubah. Hal ini
sama seperti ketika Malaysia mengubah lirik lagu Rasa Sayange. Kalau saja
mereka menyertakan informasi dari mana asal tarian tersebut maka tidak akan ada
yang protes. Padahal apa susahnya mencantumkan nama asli dan bangsa pemiliknya.
Seperti yang mereka lakukan pada kesenian Kuda Kepang yang kalau di Indonesia lebih
dikenal dengan nama Kuda Lumping. Malaysia mencantumkan nama asal kesenian Kuda
Kepang dari Jawa. Kenapa tidak dilakukan pada kesenian yang lain seperti Reog
Ponorogo, Wayang Kulit, Batik, Angklung, Rendang dan lain-lain.
Sebenarnya
ada puluhan budaya yg telah diklaim oleh negara sebelah. Dan berikut ini
daftarnya :
1. Naskah
Kuno dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
2. Naskah
Kuno dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
3. Naskah
Kuno dari Sulawesi Selatan oleh Pemerintah Malaysia
4. Naskah
Kuno dari Sulawesi Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
5. Rendang
dari Sumatera Barat oleh Oknum WN Malaysia
6. Lagu Rasa
Sayang Sayange dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
7. Tari Reog
Ponorogo dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
8. Lagu
Soleram dari Riau oleh Pemerintah Malaysia
9. Lagu
Injit-injit Semut dari Jambi oleh Pemerintah Malaysia
10. Alat
Musik Gamelan dari Jawa oleh Pemerintah Malaysia
11. Tari
Kuda Lumping dari Jawa Timur oleh Pemerintah Malaysia
12. Tari
Piring dari Sumatera Barat oleh Pemerintah Malaysia
13. Lagu
Kakak Tua dari Maluku oleh Pemerintah Malaysia
14. Lagu
Anak Kambing Saya dari Nusa Tenggara oleh Pemerintah Malaysia
15. Motif
Batik Parang dari Yogyakarta oleh Pemerintah Malaysia
16. Badik
Tumbuk Lada oleh Pemerintah Malaysia
17. Musik
Indang Sungai Garinggiang dari Sumatera Barat oleh Malaysia
18. Kain
Ulos oleh Malaysia
19. Alat
Musik Angklung oleh Pemerintah Malaysia
20. Lagu
Jali-Jali oleh Pemerintah Malaysia
21. Tari
Pendet dari Bali oleh Pemerintah Malaysia
Malaysia
telah melanggar Hak Cipta yaitu menggunakan budaya asli Indonesia dengan
mengganti nama, cerita, namun kebudayaan tersebut sesungguhnya berasal dari
Indonesia. Pelanggaran Hak Cipta yang telah dilakukan oleh Negara Malaysia
dapat dikenakan tindak pidana ataupun perdata. Sebenarnya, hal ini dapat
dicegah jika Malaysia mencantumkan nama asli dan bangsa pemilik dari kebudayaan
yang dipertunjukkan.
Referensi:
Untuk
itu Amerika membuat Undang - Undang SOPA / PIPA ,Tahukah kalian apa itu
undang - undang SOPA / PIPA ? Undang - undang tersebut adalah Undang -
Undang yang melindungi Hak Cipta .
Yang menjadi dasar mengapa negara Amerika membuat undang-undang SOPA-PIPA
Pemerintah
AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia
layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap
sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu
memerintahkan ISP memblokir DNS mereka dari membaca nama domain suatu
situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video,
lagu, atau photo / gambar.
- Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google.
- Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
- RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
Contoh Kasus:
Saat seorang penonton konser merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, menurut RUU tersebut YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta
Sumber:
http://terselubung.blogspot.com/2012/01/stop-sopa-stop-pipa.html
Contoh bukti dari pernyataan
“Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang
ini akan mengubah cara kerja internet saat ini”!
Mengenal
SOPA dan PIPA - Bagi sobat yang sering bergelut dengan dunia maya dan atau
beraktivitas di internet
itu sudah merupakan kebutuhan sehari-hari, sobat harus baca info penting ini
dan kenali apa itu SOPA dan PIPA. Berikut penjelasan yang LM kutip dari
kaskus.us.
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) adalah undang-undang yang diajukan tahun lalu oleh senator dan pejabat tinggi AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan. SOPA dan PIPA mengatur bagaimana dunia maya seharusnya menurut mereka, dan tentunya penggunanya. Namun, undang-undang ini tidak sesederhana itu, banyak hal dari undang-undang ini akan mengubah cara kerja internet saat ini.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar